Menurut anda
penegakan hukum yang bagaimana untuk mengatasi penyalahgunaan teknologi
informasi ?,
Jelaskan !
Jelaskan !
>> UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TAHUN2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSIELEKTRONIK “Bahwa perkembangan dan kemajuan
teknologi informasi yang sedemikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan
dalam berbagai bidang yang secara langsung yang telah mempengaruhi lahirnya
bentuk – bentuk perbuatan hokum baru khususnya di bidang Teknologi Informasi
itu sendiri.”
>> Selain itu
juga menjelaskan “bahwapenggunaan dan pemanfaatan TeknologiInformasi harus
terus terus berkembanguntuk menjaga, memelihara, danmemperkokoh persatuan dan
kesatuannasional.” Oleh karena itu, kita sebagaimasyarakat/ sekaligus sebagai
penggunateknologi itu sendiri harus mengontrolpengguna lain agar tidak
melakukanpenyalah gunaan teknologi informasiuntuk hal – hal yang tidak baik
Cara untuk mengatasi penyalahgunaaan penegakan hukum didalam teknologi
informasi :
Adanya upaya pemerintah untuk membantu mengontrol
perkembangan teknlogi informasi dan mencegah penyalahgunaan yang mungkin akan
terjadi dimasyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam masalah
penyalahgunaan teknologi inforasi dengan
merenungi dan membenahi perilaku dan etika dalam pemanfaatan teknologi
informasi